Layanan KELURAHAN SAMOFA
Pelayanan Surat Keterangan Pengantar Akte Kelahiran
Berkas Pemohon yang dibutuhkan antara lain :
- Surat Pengantar RT
- Fotokopi KK dan KK Asli Orang Tua
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP Orang Tua dan Saksi (2 orang)
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan
Menerima, Meneliti berkas permohonan, menyampaikan pada Kasi Pemerintahan dan memberikan Formulir Akte Kelahiran kepada pemohon untuk diisi
Menerima, memverifikasi berkas pemohon jika berkas pemohon sudah sesuai ketentuan maka diberikan stempel nama Lurah pada Formulir serta menyampaikan kepada Sekretaris
Menerima, memaraf dan menyampaikan pada Lurah untuk ditandatangani
Menerima, menandatangani dan memberi arahan kepada JFU melalui Sekretaris
Menerima, meregister dan menyerahkan Formulir ke Pemohon serta mengarsipkan
Alur Proses
Nama Dokumen | Aksi |
---|---|
png-transparent-child-mother-mother-and-baby-supplies-people-logo-infant.png |
|