Image


Situs Resmi
KELURAHAN SAMOFA

Image

Kepala Kelurahan
Yanto Toding Allo, S.STP

Ikuti Aturan Pemerintah, Taati Protokol Kesehatan !!! Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan !!! Ko Jaga Sa, Sa Jaga Ko !!!

...

Musyawarah Pembentukan Karang Taruna Kelurahan Samofa

Penulis : Admin / Tanggal Berita : 15 Oktober 20

Pemuda tidak lagi hanya dalam posisi berpangku tangan atau menunggu inisiasi dari pemerintah untuk bersama-sama berperan mengisi pembangunan kelurahan. Menginisiasi dan mendorong konsep pembangunan kelurahan dalam era desentralisasi ini, sangat terbuka bagi pemuda. Pemuda yang mampu membaca tanda-tanda zamannya, seyogyanya telah berada pada pilihan penguatan kelembagaan lokal, guna mendorong kesadaran semua elemen masyarakat tuk terlibat aktif mendorong pembangunan di kelurahan.

Berbicara tentang pemuda dan Karang Taruna tidak akan jauh dengan pasal 1 angka 1 PERMENSOS  No. 77/HUK/2010 yang menyebutkan bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Selasa (20/10), Tim formatur pembentukan pengurus karang taruna yang dalam hal ini diprakarsai oleh seksi kesejahteraan sosial kelurahan Samofa mengundang perwakilan pemuda dari masing-masing wilayah  RT/RW dan pengurus organisasi pemuda yang ada di lingkup wilayah kelurahan Samofa. Maksud dan tujuan diundangnya pemuda di kantor kelurahan adalah untuk membahas mengenai penyusunan pengurus karang taruna masa bhakti 2020-2023. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan Bupati Biak Numfor, dimana telah terjadi pemekaran kelurahan sebanyak 6 (enam) kelurahan baru sehingga total jumlah kelurahan di Biak Numfor adalah 14 kelurahan yang terbagi dalam 2 distrik/kecamatan sehingga kepengurusan karang taruna periode sebelumnya harus dirubah.

Plt. Kepala Kelurahan Samofa dalam sambutannya menjelaskan, bahwa banyak masyarakat yang beranggapan bahwa Karang Taruna hanya beranggotakan kalangan “pemuda”  yang menurut mereka berusia 13 – 30 tahun dan belum menikah, padahal menurut pasal 12 angka 1 PERMENSOS No. 23/2013 mengatakan ‘’Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dalam lingkungan desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis merupakan warga Karang Taruna”. Yanto Toding Allo menambahkan bahwa dengan terbentuknya kepengurusan karang taruna yang baru diharapkan dapat menambah power untuk kemajuan kelurahan, apa lagi dana desa kelurahan digunakan untuk kegiatan pemberdayaan, jelasnya.

Sebagai hasil dari pertemuan tim formatur pada Jum’at, 20 Oktober 2020 adalah disepakatinya calon-calon nama pengurus karang taruna, yang untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Distrik Samofa. Harapan dari dari tim formatur ini bahwa nanti setelah dilantik sebagai pengurus karang taruna harus memberikan kontribusi nyata, semoga bukan sekedar kumpul dan berorganisasi melainkan dapat menjadi sarana untuk merangkul para pemuda yang berada di Kelurahan Samofa untuk peduli dan aktif bersama membangun kelurahan”. Pemuda harus menyadari bahwa, harapan dan cita-cita kemerdekaan ada dipundak para pemuda. Semoga dengan bangkitnya karang taruna di Kelurahan Samofa akan menjadi pemacu kebangkitan pemuda di Samofa. (admin)